
Indonesia adalah negara yang kaya akan budaya tradisional. Budaya tradisional adalah hasil kreativitas dan kearifan lokal masyarakat Indonesia yang memiliki nilai estetik, historis, dan identitas. Budaya tradisional dapat berupa warisan kebudayaan berwujud, seperti bangunan, benda seni, atau kerajinan, maupun warisan kebudayaan tak berwujud, seperti tari, musik, sastra, atau adat istiadat.
Budaya tradisional Indonesia tidak hanya memiliki nilai budaya, tetapi juga nilai ekonomi. Budaya tradisional dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat pencipta dan pengembangnya, serta menjadi daya tarik wisata bagi daerah asalnya. Oleh karena itu, budaya tradisional perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan, peniruan, atau pengklaiman oleh pihak lain yang tidak berhak.
Perlindungan hukum terhadap budaya tradisional Indonesia dapat diberikan melalui instrumen hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau pemilik atas hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak cipta di Indonesia. UUHC mengakui bahwa budaya tradisional merupakan salah satu sumber inspirasi bagi penciptaan karya cipta. UUHC juga memberikan perlindungan khusus terhadap budaya tradisional sebagai ciptaan kolektif masyarakat tradisional yang bersifat turun-temurun.
Menurut UUHC, budaya tradisional adalah segala bentuk hasil karya cipta masyarakat tradisional berupa seni rupa, seni pertunjukan, seni sastra, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni teater, seni wayang, seni film, seni fotografi, seni batik, motif tenun ikat atau kain tradisional lainnya; termasuk teknologi tradisional dan/atau pengetahuan tradisional yang berkaitan dengan bidang pertanian; kesehatan; farmasi; pangan; genetika; biologi; ekologi; kelautan; dan kosmologi.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UUP) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang paten di Indonesia. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atas hasil karyanya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
UUP mengakui bahwa pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati merupakan sumber daya alam hayati dan nonhayati yang memiliki nilai ekonomi dan sosial bagi masyarakat Indonesia. UUP juga memberikan perlindungan khusus terhadap pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati sebagai bagian dari warisan budaya bangsa yang harus dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Menurut UUP, pengetahuan tradisional adalah pengetahuan yang berasal dari masyarakat tradisional atau lokal yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan nonhayati, termasuk pengetahuan tentang proses produksi, cara penggunaan, atau cara pengolahan sumber daya alam hayati dan nonhayati tersebut. Keanekaragaman hayati adalah variasi dari seluruh bentuk kehidupan, termasuk variasi genetik, jenis, dan ekosistem.
UUP memberikan perlindungan terhadap pengetahuan tradisional dan keanekaragaman hayati dengan cara:
- Melarang pemberian paten atas invensi yang didasarkan atau dikembangkan dari pengetahuan tradisional atau keanekaragaman hayati tanpa mencantumkan sumber asalnya secara jelas dan lengkap dalam permohonan paten.
- Melarang pemberian paten atas invensi yang didasarkan atau dikembangkan dari pengetahuan tradisional atau keanekaragaman hayati tanpa memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat sebagai wakil masyarakat pemilik pengetahuan tradisional atau keanekaragaman hayati tersebut.
- Melarang pemberian paten atas invensi yang didasarkan atau dikembangkan dari pengetahuan tradisional atau keanekaragaman hayati tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan manfaat bersama antara pencipta invensi dan masyarakat pemilik pengetahuan tradisional atau keanekaragaman hayati tersebut.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UUMIG) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang merek dan indikasi geografis di Indonesia. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UUDI) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang desain industri di Indonesia. Desain industri adalah kreasi bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan.
UUDI mengakui bahwa desain industri dapat bersumber dari budaya tradisional Indonesia yang memiliki keunikan dan kekhasan tersendiri. UUDI juga memberikan perlindungan khusus terhadap desain industri yang berasal dari budaya tradisional Indonesia sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa yang harus dihormati dan dijaga.
Menurut UUDI, desain industri yang berasal dari budaya tradisional Indonesia adalah desain industri yang dibuat berdasarkan atau mengandung unsur-unsur budaya tradisional Indonesia, seperti motif batik, tenun ikat, ukiran kayu, anyaman bambu, atau keramik.
UUDI memberikan perlindungan terhadap desain industri yang berasal dari budaya tradisional Indonesia dengan cara:
- Melarang pemberian sertifikat desain industri atas desain industri yang berasal dari budaya tradisional Indonesia tanpa mencantumkan sumber asalnya secara jelas dan lengkap dalam permohonan sertifikat desain industri.
- Melarang pemberian sertifikat desain industri atas desain industri yang berasal dari budaya tradisional Indonesia tanpa memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah setempat sebagai wakil masyarakat pemilik budaya tradisional Indonesia tersebut.
- Melarang pemberian sertifikat desain industri atas desain industri yang berasal dari budaya tradisional Indonesia tanpa memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan manfaat bersama antara pencipta desain industri dan masyarakat pemilik budaya tradisional Indonesia tersebut.
5. Perjanjian Internasional tentang Perlindungan Budaya Tradisional
Selain peraturan perundang-undangan nasional, perlindungan terhadap budaya tradisional Indonesia juga dapat diperoleh melalui perjanjian internasional yang melibatkan kerjasama antara negara-negara anggota. Beberapa perjanjian internasional yang berkaitan dengan perlindungan budaya tradisional adalah:
- Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri tahun 1883 (Paris Convention for the Protection of Industrial Property) yang mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang paten, merek dagang, desain industri, dan indikasi geografis.
- Konvensi Bern untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni tahun 1886 (Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works) yang mengatur tentang perlindungan hak cipta atas karya sastra dan seni.
- Konvensi Roma untuk Perlindungan Artis Penampil, Produsen Fonogram,dan Penyiaran Organisasi tahun 1961 (Rome Convention for the Protection of Performers, Producers of Phonograms and Broadcasting Organizations) yang mengatur tentang perlindungan hak cipta terkait atas artis penampil, produsen fonogram, dan penyiaran organisasi.
- Konvensi TRIPS (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) tahun 1994 yang mengatur tentang aspek-aspek hak kekayaan intelektual yang berkaitan dengan perdagangan.
- Konvensi WIPO (World Intellectual Property Organization) tentang Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional/Ekspresi Warisan Budaya tahun 2003 yang mengatur tentang perlindungan hak kekayaan intelektual terhadap ekspresi budaya tradisional/ekspresi warisan budaya.
- Konvensi UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) tentang Perlindungan dan Promosi Keragaman Ekspresi Budaya tahun 2005 yang mengatur tentang perlindungan dan promosi keragaman ekspresi budaya.
6. Contoh Kasus Perlindungan Budaya Tradisional Indonesia
Berikut adalah beberapa contoh kasus perlindungan budaya tradisional Indonesia yang pernah terjadi di dalam maupun luar negeri:
- Kasus klaim Malaysia atas Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilan dari Sumatera Utara tahun 2011. Kasus ini bermula ketika Malaysia mengajukan Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilan sebagai warisan budaya tak benda kepada UNESCO. Padahal, Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilan adalah budaya tradisional dari masyarakat Mandailing di Sumatera Utara. Kasus ini menimbulkan protes dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Akhirnya, Malaysia menarik pengajuannya setelah melakukan dialog dengan Indonesia.1
- Kasus klaim Malaysia atas Batik Indonesia tahun 2009. Kasus ini bermula ketika Malaysia meluncurkan kampanye “Batik Malaysia” yang menampilkan motif-motif batik yang mirip dengan batik Indonesia. Padahal, batik adalah budaya tradisional Indonesia yang telah diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda pada tahun 2009. Kasus ini menimbulkan kemarahan dari pemerintah dan masyarakat Indonesia. Akhirnya, Malaysia menghentikan kampanyenya setelah mendapat tekanan dari Indonesia.2
- Kasus klaim Amerika Serikat atas Kopi Luwak Indonesia tahun 2013. Kasus ini bermula ketika perusahaan Amerika Serikat bernama Animal Coffee Inc. mendaftarkan merek “Kopi Luwak” di Amerika Serikat. Padahal, kopi luwak adalah produk khas Indonesia yang berasal dari biji kopi yang dimakan dan dikeluarkan oleh luwak (musang). Kasus ini menimbulkan keberatan dari pemerintah dan pelaku usaha kopi Indonesia. Akhirnya, perusahaan Amerika Serikat tersebut mengubah mereknya menjadi “Kopi Luwak White Koffie” setelah mendapat somasi dari pemerintah Indonesia.3
7. Saran untuk Meningkatkan Perlindungan Budaya Tradisional Indonesia
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perlindungan budaya tradisional Indonesia masih perlu ditingkatkan baik di tingkat nasional maupun internasional. Beberapa saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan perlindungan budaya tradisional Indonesia adalah:
- Menyegerakan pengesahan RUU PTEBT yang dapat memberikan perlindungan khusus terhadap pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal.
- Meningkatkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pelaku usaha dalam menginventarisasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan budaya tradisional Indonesia ke dalam Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu dan lembaga-lembaga perlindungan hak kekayaan intelektual nasional dan internasional.
- Mengembangkan sistem perizinan pemanfaatan budaya tradisional Indonesia yang adil, transparan, dan partisipatif yang melibatkan pemberian persetujuan sebelumnya dan pembagian manfaat yang adil antara pemilik dan pengguna budaya tradisional Indonesia.
- Meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan budaya tradisional Indonesia sebagai warisan bangsa yang harus dilestarikan dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Meningkatkan advokasi dan diplomasi di tingkat internasional untuk mengharmonisasi standar perlindungan budaya tradisional Indonesia dengan standar perlindungan hak kekayaan intelektual global.
Kesimpulan
Budaya tradisional Indonesia adalah hasil kreativitas dan kearifan lokal masyarakat Indonesia yang memiliki nilai estetik, historis, dan identitas. Budaya tradisional Indonesia juga memiliki nilai ekonomi yang dapat menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat pencipta dan pengembangnya, serta menjadi daya tarik wisata bagi daerah asalnya. Oleh karena itu, budaya tradisional Indonesia perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan, peniruan, atau pengklaiman oleh pihak lain yang tidak berhak.
Perlindungan hukum terhadap budaya tradisional Indonesia dapat diberikan melalui instrumen hak cipta dan hak kekayaan intelektual. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pencipta atau pemilik atas hasil karyanya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Beberapa peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang perlindungan hak cipta dan hak kekayaan intelektual terhadap budaya tradisional Indonesia adalah UUHC, UUP, UUMIG, dan UUDI. Beberapa perjanjian internasional yang berkaitan dengan perlindungan hak cipta dan hak kekayaan intelektual terhadap budaya tradisional Indonesia adalah Konvensi Paris, Konvensi Bern, Konvensi Roma, Konvensi TRIPS, Konvensi WIPO, dan Konvensi UNESCO.
Beberapa contoh kasus perlindungan budaya tradisional Indonesia yang pernah ter jadi oleh pihak lain yang tidak berhak adalah kasus klaim Malaysia atas Tari Tor-Tor dan Gondang Sambilan, kasus klaim Malaysia atas Batik Indonesia, dan kasus klaim Amerika Serikat atas Kopi Luwak.
Beberapa saran yang dapat diberikan untuk meningkatkan perlindungan budaya tradisional Indonesia adalah menyegerakan pengesahan RUU PTEBT, meningkatkan kerjasama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pelaku usaha dalam menginventarisasi, mendokumentasikan, dan mendaftarkan budaya tradisional Indonesia, mengembangkan sistem perizinan pemanfaatan budaya tradisional Indonesia yang adil, transparan, dan partisipatif, meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan budaya tradisional Indonesia, dan meningkatkan advokasi dan diplomasi di tingkat internasional untuk mengharmonisasi standar perlindungan budaya tradisional Indonesia dengan standar perlindungan hak kekayaan intelektual global.